Jumat, 27 April 2012
Pemerintah Malaysia Minta Maaf
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Saud Usman Nasution, Menteri Luar Negeri Marty Natalegawa, dan Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigadir Jenderal (Pol) Mussadeq Ishaq (kiri ke kanan) memberikan keterangan pers di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Jumat (27/4). Keterangan pers tersebut terkait dengan kasus tiga warga negara Indonesia yang meninggal karena tertembak di Malaysia. Polri menyatakan bahwa tidak ada organ tubuh yang diambil dari ketiga WNI tersebut, yaitu Herman, Abdul Kadir Jaelani, dan Mad Noor.
JAKARTA, KOMPAS.com -- Pemerintah Malaysia meminta maaf dan mengakui telah terlambat memberitahukan kepada pihak Kedutaan Besar RI di Kuala Lumpur terkait kematian tiga tenaga kerja Indonesia asal Nusa Tenggara Barat. Hasil otopsi yang dilakukan Tim Forensik Mabes Polri, organ ketiga jenazah itu dinyatakan utuh. Namun, keluarga masih meragukan hasil tersebut.
”Kepada tim Kemlu, yang kami kirim ke sana (Malaysia), mereka meminta maaf lantaran terlambat menyampaikan informasi ke KBRI soal kematian ketiga TKI itu. Pengakuan yang sama disampaikan Kepolisian Malaysia,” kata Menlu Marty Natalegawa, Jumat (27/4), seusai gelar jumpa pers bersama Mabes Polri di kantor Kemlu, Pejambon, Jakarta.
Insiden penembakan ketiga TKI oleh aparat kepolisian Malaysia diketahui terjadi 24 Maret 2012. Akan tetapi, perwakilan RI di Malaysia baru dikabari pada tanggal 2 April 2012. Ketiga TKI, Abdul Kadir Jaelani, Herman, dan Mad Noor, tewas ditembak aparat Kepolisian Diraja Malaysia setelah dicurigai akan merampok.
Kontroversi mencuat saat ketiga jenazah tiba di Tanah Air dan pihak keluarga curiga dengan bekas-bekas jahitan di tubuh mereka. Keluarga khawatir ketiganya menjadi korban perdagangan organ manusia secara ilegal.
”Sekarang tinggal menunggu hasil kerja tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Malaysia untuk menjelaskan kejadian yang berujung pada kematian ketiga TKI tadi,” ujar Marty.
Menurut Marty, Pemerintah Malaysia telah sepakat membentuk tim investigasi khusus yang hasil penyelidikannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Agung Malaysia. Tim investigasi akan menelusuri dan mengumpulkan informasi seputar kejadian, mulai dari aparat kepolisian yang menangani kasus itu, para saksi mata di lokasi kejadian, sampai ke pihak pelapor.
Tim dari Kemlu yang dipimpin Staf Ahli Menlu Bidang Kerja Sama Institusi Suprapto Martosetomo sejak 24 April 2012 mendatangi dan mengumpulkan data terkait dari Rumah Sakit Port Dickson, Negeri Sembilan, Kemlu, dan Mabes Kepolisian Diraja Malaysia. Mereka juga bertemu lima dokter yang melakukan proses otopsi.
Penjelasan Polri
Dalam jumpa pers di Kemlu, Kepala Pusat Kedokteran dan Kesehatan Polri Brigjen (Pol) Musaddeq Ishaq menjelaskan, pihaknya telah memverifikasi dengan menggelar otopsi atas ketiga jenazah, bekerja sama dengan Tim Kedokteran Forensik Fakultas Kedokteran Universitas Mataram. Otopsi selama dua hari itu dilakukan secara independen dan transparan. Kesimpulannya, penyebab kematian adalah luka tembak di kepala dan dada kiri.
”Seluruh organ vital tubuh (mereka) seperti mata, otak, jantung, hati, ginjal, dan lainnya dalam keadaan lengkap. Semua bekas jahitan di tubuh ketiga jenazah adalah bekas irisan pisau bedah untuk keperluan otopsi oleh dokter ahli forensik,” papar Musaddeq.
Hasil otopsi yang dilakukan di dalam negeri itu memastikan, dugaan adanya organ-organ tubuh ketiga jenazah TKI yang hilang, atau bahkan diperjualbelikan secara ilegal, tidak terbukti.
Musaddeq menolak merinci luka tembak yang ada di tubuh ketiga jenazah TKI karena hal itu masuk kategori rahasia kedokteran. ”Prosedur operasi standar proses otopsi oleh kedokteran forensik di seluruh dunia sama. Intinya, seluruh organ yang ada kaitan dengan kejadian harus dikeluarkan, termasuk organ otak. Juga jika bagian matanya kena, ya harus dikeluarkan (bola) matanya,” ujar Musaddeq.
Setelah itu, pemeriksaan secara rinci dilakukan untuk menentukan kelainan atau penyebab kematian. Selesai otopsi, organ-organ tersebut dikembalikan ke dalam tubuh jenazah.
”Dengan pertimbangan menjaga unsur kosmetika, bisa saja ditambahkan atau dimasukkan unsur lain seperti kapas, plastik, atau apa pun agar bentuknya bisa rapi kembali saat jenazah dikembalikan,” ujar Musaddeq.
Kemarin, Tim Forensik dan Identifikasi Polda NTB juga mengotopsi jenazah Misdar alias Mad Noor, TKI asal Desa Pengadangan, Kecamatan Pringgasela, Kabupaten Lombok Timur. Dengan selesainya otopsi Mad Noor, proses otopsi ketiga jenazah TKI dari Lombok Timur, NTB, yang meninggal di Malaysia, selesai. Sehari sebelumnya diotopsi jenazah Herman dan Abdul Kadir Jaelani, keduanya dari Desa Pringgasela Selatan, Kecamatan Pringgasela, Lombok Timur.
Proses otopsi jenazah Mad Noor disaksikan kakak almarhum, yakni Nurmawi dan Sahudin. Menurut Nurmawi, pada jenazah Mad Noor tampak bekas jahitan di bagian belakang kepala dan tubuh. Bagian dalam tubuh, termasuk isi kepala, masih ada.
M Tohri, kakak almarhum Abdul Kadir Jaelani, meminta hasil otopsi atas adiknya. Dia mengaku belum puas atas penjelasan hasil otopsi dan tetap mencurigai organ tubuh adiknya tidak utuh.
Dokter ahli forensik RSCM, Ade Firmansyah, mengatakan, dari segi prosedur di Indonesia, dokter melakukan otopsi berdasarkan permintaan dari polisi untuk kepentingan penyidikan kasus pidana. Polisi lalu memberitahukan otopsi yang akan dilakukan kepada pihak keluarga.
Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengapresiasi Menlu Marty Natalegawa yang meminta Pemerintah Malaysia memberikan penjelasan atas penembakan tiga TKI. Jika terjadi pelanggaran hukum yang dilakukan TKI di Malaysia, menurut Hikmahanto, sangat penting perwakilan Indonesia di sana melakukan pengawalan.
Komnas HAM akan membentuk tim untuk menyelidiki meninggalnya dan dugaan penjualan organ tubuh yang dialami tiga TKI asal NTB di Malaysia. Tim akan diumumkan pekan depan dan rencananya bekerja selama satu bulan.
”Kami memutuskan membentuk tim karena kematian TKI bukan lagi gejala temporer, tetapi diduga sudah sistematis. Penyelidikan kami tidak hanya tentang kematian TKI, tetapi aspek yang lebih jauh, seperti dugaan penjualan organ,” kata Ketua Komnas HAM Ifdhal Kasim.
Ifdhal menuturkan, Indonesia telah meratifikasi Konvensi PBB Tahun 1990 tentang Perlindungan Seluruh Hak Buruh Migran dan Anggota Keluarganya atau yang dikenal sebagai Konvensi Buruh Migran pada 7 Februari 2012. Itu berarti, lembaga internasional bisa dilibatkan dalam pengusutan kasus terbunuhnya tiga TKI asal NTB.(COK/ATO/FER/DWA/WAS/BIL)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar